PEREKONOMIAN
INDONESIA
PORTFOLIO PASAR MODAL
(CAPITAL MARKET)
PORTFOLIO PASAR MODAL
(CAPITAL MARKET)
Kelas : 1EB18
Kelompok
II :
- Deasy Paramitha (22213080)
- Deasy Paramitha (22213080)
- Devita Indriani (22213274)
- Diah Kartika Sari (22213350)
- Dini Fasya Putri (22213572)
- Dony Agung Prakoso (22213645)
- Eka Sri Damayanti (22213819)
- Ester Valentin (22213984)
- Esther Marietha (29213817)
- Fahreza Domas Sabam (23213087)
- Febriluthfiana Iswari (23213373)
A.
PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal (capital market) adalah pasar yang memfasilitasi penerbitan dan perdagangan
surat berharga keuangan seperti saham (stock) dan obligasi (bond)
dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai
tambahan dana atau untuk memperkuat modal perusahaan.Penerbitan surat berharga dilakukan melalui
mekanisme Penawaran Umum atau sering disebut go public.Di pasar modal terdapat beragam jenis surat berharga. Masing-masing
surat berharga memiliki karakteristik tingkat keuntungan dan risiko yang
berbeda-beda. Ada surat berharga yang menjanjikan keuntungan besar. Ada pula
yang menjanjikan keuntungan kecil dengan risiko yang kecil pula.Umumnya,
semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan semakin besar pula risikonya.
Beberapa jenis surat berharga yang populer di pasar modal antara lain saham,
obligasi, dan reksa dana.
·
JENIS-JENIS PASAR
INDIKATOR PASAR
|
PASAR UANG
|
PASAR MODAL
|
PASAR TENAGA KERJA
|
PASAR KOMODITAS
|
Jangka Waktu
|
Jangka Pendek
|
Jangka Panjang
|
Jangka Panjang
|
Jangka Menengah
|
Barang Dagangan
|
•
Sertifikat Bank Indonesia
(SBI)
• Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
|
• Saham
•
Obligasi
•
Reksa Dana
• Dan Lain-lain
|
Pasar Faktor Produksi
|
Kopi, minyak nabati,
dan hasil alam lainnya
|
Hasil
|
Bunga
|
• Dividen
• Capital Gain
|
• Upah
• Bunga
|
Laba
|
Pelaksana
|
Bank Indoneasia
|
• Perusahaan Efek
• Bursa Efek
|
Penyelenggara Pasar
Tenaga Kerja
|
Bursa Berjangka
|
Peranan
|
Peranti Operasi Pasar
|
Alternatif Pendanaan
dan Alternatif Investasi bagi pemilik modal
|
Peningkatan Produksi
|
Alternatif Perdagangan
dan Alternatif Investasi bagi pemilik modal
|
B. SEJARAH PASAR MODALDI INDONESIA
Pasar modal telah lama ada di Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan berdirinya Bursa Efek pertama yang dibentuk oleh
pemerintah Hindia Belanda di Batavia pada tahun 1912.
Perkembangan pasar modal Indonesia dapat
dikelompokkan kedalam beberapa periode yaitu :
1. Masa Penjajahan
2. Masa Orde Lama
3. Masa Orde Baru
4. Masa Reformasi hingga saat ini
MASA
PENJAJAHAN
Pada abad ke 19 dalam upaya meningkatkan perekonomian indonesia,pemerintah Hindia
Belanda membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Perkembangan perkebunan dan perdagangan
pada umumnya memerlukan pembiayaan yang cukup besar. Salah satu sumber pendanaan
diperoleh dari para penabung yang sebagian besar adalah orang-orang Belanda. Untuk menghimpun dana
tersebut pengusaha-pengusaha Hindia Belanda mendirikan Vereniging Voor de
Effecten di Batavia dan sekaligus memulai perdagangan Efek pada tanggal 14
Desember 1912.
Efek yang diperdangkan pada masa itu adalah saham/obligasi,dengan semakin
berkembangnya pasar modal Batavia tersebut,kemudian Bursa Efek dibuka juga di
Surabaya pada tanggal 11 Januari 1925dan di Semarang pada tanggal 1 Agustus
1925.
Ketika suhu politik di Eropa meningkat pada awal tahun 1939 pemerintah
Hindia Belanda memusatkan perdagangan Efek di Jakarta dan menutup Bursa Efek di
Semarang dan Surabaya. Ketika perang Dunia II berkecamuk,Bursa Efek di Jakarta
juga ditutup pada tanggal 10 Mei 1940.
MASA ORDE LAMA
1.
Pada tahun
1949 pemerintah Hindia Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia.
2. Pada tahun 1950 pemerintah
menerbitkan Obligasi Republik Indonesia serta mendorong keinginan untuk
mengaktifkan kembali Bursa Efek Indonesia dengan tujuan untuk mencegah
mengalirnya Efek-efek keluar negeri.
3. Pada tahun 1958 kegiatan
bursa terhenti akibat inflasi dan keadaan perekonomian tidak menentu.
MASA ORDE BARU
1. Perekonomian Indonesia pada oerde lama mengalami
tingkat inflasi sebesar 650 % pada tahun 1966,kemudian mengalami penurunan
menjadi 24,75 % pada tahun 1969saat mulai dicanangkan Rencana Pembangunan Lima
Tahun I(REPELITA I).
2. Pada tahun 1976 pemerintah mengaktifkan kembali
Pasar Modal Indonesia yang didahului dengan dibentuknya Badan Pelaksana Pasar
Modal, Badan Pembina Pasar Modal, dan PT Danareksa melalui Keppres No.52 Tahun
1976yang mempunyai fungsi dan tugas membina dan mengatur pelaksanaan teknis
pasar modal.
3. Pada tanggal 10 agustus
1977 Pasar Modal Indonesia secara resmi diaktifkan kembali yang ditandai dengan
adanya perdagangan saham PT Semen Cibinong.
4. Pada tahun 1995 peluncuran jakarta Automated
Trading System(JATS) sebuah sistem perdagangan otomatis yang menggantikan
sistem perdagangan manual pada tanggal 22 Mei 1995.
MASA ORDE REFORMASI HINGGA SAAT INI
Sepanjang era ini terdapat beberapa pencapaian
antara lain; penerapan sistem perdagangan tanpa warkat (scripless tranding),
percepatan sistem penyelesaian(settlement) dari empat hari (T+4), sistem perdagangan jarak jauh (remote
trading),pengembangan beragam jenis surat berharga lainnya.
C. PENGGABUNGAN BEJ DAN BES MENJADI BEI
Kebijakan Untuk menggabungkan Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sudah
menjadi harapan lama oleh pemerintah yaitu dalam hal ini Bapepam-LK(Badan
Pelaksana Pasar Modal –Lembaga keuangan).
Gagasan pengabungan
ini memiliki alasan logis untuk di terapkan yaitu :
1.
Pasar Modal
Indonesia termasuk yang tertinggal di bandingkan dengan bursa-bursa negara
lain.Baik dari jumlah kapitalisasi,jumlah emiten,produk investasi,serta masih
rendahnya kompetisi investor lokal yang ikut bermain
2.
Keinginan
untuk menciptakan pasar modal yang kuat dan mampu bertarung dengan bursa lain.
3.
Fenomena
penggabungan berbagai bursa di seluruh dunia karna ingin menciptakan efisiensi
dalam menghadapi persaingan global
4.
Harapan
mentri keuangan Sri Mulyani Indrawati yaitu menjadikan BI sebagai wadah yang
dapat membangkitkan semangat,menciptakan atau menggunakan pasar saham sebagai
ajang membangun ekonomi indonesia yang lebih baik.
Lembaga managemen Universitas Indonesia sebagai
konsultan independen untuk melakukan study kelayakan terhadap dampak positif
dan negatif jika kedua bursa tersebut di gabungkan lembaga managemen
Universitas Indonesia menyimpulkan bahwa ada 3 metode yang dapat dilakukan yaitu :
1. Merger
2. Konsolidasi
3. Akuisisi
Merger
Merger
adalah proses penggabungan dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap
berdiri dengan nama perseroannya, sementara yang lain lenyap dengan segala nama
dan kekayaannya dimasukkan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger dibagi menjadi
tiga, yaitu :
1. Merger horizontal, yaitu merger yang dilakukan oleh usaha sejenis.
Misal, dua perusahaan benang.
2. Merger vertikal, yaitu merger yang terjadi antara perusahaan yang
saling berhubungan. Misal, perusahaan benang dengan perusahaan kain.
3. Konglomerat, yaitu merger antara berbagai perusahaan yang
menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya.
Konsolidasi
Konsolidasi
adalah penggabungan dua buah perusahaan yang bubar karna hukum dengan
menggunakan nama yang baru dimana secara finansial perusahaan yang baru ini
mengambil alih asset hak dan kewajiban dari dua perusahaan yang telah bubar
sebelumnya.
Contoh :
Pembentukan
Bank Mandiri yang berasal dari peleburan empat Bank BUMN yang sedang sekarat
akibat dampak krisis moneter 1997/1998, yaitu Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank
Ekspor Impor, dan Bank Bapindo. Kebijakan peleburan empat Bank BUMN tersebut
diambil pemerintah guna menyelematkan bank dari risiko kebangkrutan karena pada
saat itu modal keempat Bank BUMN tersebut sudah negatif.
Akuisisi
Akuisisi
adalah pembelian suatu perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi
sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan
produk akan diserap oleh pasar.
Contoh :
Pengambilalihan
saham mayoritas pabrik rokok asal Indonesia (PT HM Sampoerna) oleh perusahaan
rokok asal Amerika (Philip Morris Ltd).Akibat akuisisi tersebut, kendali
perusahaan PT HM Sampoerna tidak lagi berada di tangan keluarga besar Sampoerna
tetapi sudah beralih tangan Philip Morris Ltd.
Berdasarkan
hasil rekomendasi sebelumnya dan dengan pertimbangan matang, pemerintah memilih
rekomendasi pertama, yaitu merger.Kebijakan merger pada dua bursa ini menjadi
persoalan yang sedikit terhambat karena Bursa Efek Surabaya tidak memberikan respons
yang cepat.Pada tanggal 11 Mei 2013 para pemegang saham menugaskan dewan
komisaris dan direksi untuk memberikan beberapa pertimbangan serta analisis
berupa Feasible atau tindakan dan sejauh mana dampaknya.Beberapa dampak negatif
yang akan dirasakan adalah sebagai berikut.
1. BES harus membayar pesangon, tunjangan atas pengabdian kepada
direksi dan komisaris dan semua ini adalah wajar jika kita melihat peraturan
dan Bapepam-LK nomor III.A.3 dan
undang-undang yang mengatur tentang ketenaga kerjaan.
2. BES harus membayar gaji dan pesangon kepada para karyawan dan juga
kemungkinan tidak sedikit karyawan harus mencari kembali pekerjaan di tempat
lain.
3. Penggabungan kedua bursa akan menimbulkan dampak monopoli dalam
pengambilan keputusan.
Nilai Kapitalisasi Beberapa Pasar Modal
Tahun 2006
No.
|
Negara
|
Nilai Kapitalisasi(dolar AS)
|
1
|
Indonesia
|
100 miliar
|
2
|
Malaysia
|
195 miliar
|
3
|
Thailand
|
148 miliar
|
4
|
Singapura
|
294 miliar
|
5
|
Korea
|
752 miliar
|
6
|
Hong Kong
|
1,213 triliun
|
Penggabungan Beberapa Bursa di Dunia
No
|
Uraian
|
Tahun
|
1
|
Di Filipina, kebijakan menggabungkan dua bursanya,
yaitu Manila Stock Exchange dengan Makati Stock Exchange.
|
1992
|
2
|
Di Eropa, Stock Exchange of Paris, Amsterdam dan
Brussels menggabungkan diri membentuk Euronext.
|
2000
|
3
|
Kuala Lumpur Stock Exchange dengan Kuala Lumpur
Options and Financial Futures Exchange.
|
2004
|
Berikut adalah manfaat yang dapat dari
penggabungan kedua bursa seperti di bawah ini :
1. Menyederhanakan biaya teknologi komputerisasi
2. Mempermudah dalam usaha yang sifatnya pengembangan
produk investasi
3. Bagi Emiten terjadi penghematan biaya pencatatan
tahun.
4. Bagi para anggota bursa dan partisipan yang
biasanya wajib membayar kepada kedua bursa kini cukup pada satu bursa
saja,yaitu bursa efek Indonesia.
5. Menaikan keutungan Modal (capital gain)karena
jumlah yang terlibat menjadi jauh lebih tinggi yaitu peningkatan angka emiten
yang diperkirakan dari 334 akan menjadi 500 emiten.
6. Investor akan lebih mudah untuk melakukan pilihan
investasi saham atau fixed income(Pendapatan Tetap) seperti obligasi
7. Akan mampu meningkatkan efisiensi kerja baik
operasional maupun investasi serta menurunkan beban kerja.
8. Terciptanya suatu efisiensi dan efektivitas bursa
yang lebih terintergrasi baik dari sytem perdagangan maupun aturan main.
Manfaat Ekonomis Penggabungan BES dan BEJ
Sinergi
|
|
Efisiensi Biaya
|
•
Pengurangan biaya teknologi
informasi
•
Pengurangan beberapa biaya
SDM yang memiliki fungsi yang sama
|
Peningkatan Pendapatan
|
Peningkatan pendapatan jasa transaksi
perdagangan
|
Optimalisasi Permodalan
|
Perubahan sumber daya tanpa perubahan
struktur modal
|
ALAMAT BURSA EFEK INDONESIA
BURSA EFEK
INDONESIA
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta
Telp. 021 5150515, Ext. 4300, 4302, 4315
Fax: 021 5150330, Website: www.bei.co.id
D. FUNGSI PASAR MODAL
Pasar modal mempunyai 2 fungsi utama
yaitu :
1. Sebagai sarana pendanaan usaha bagi perusahaan
2. Sebagai sarana berinvestasi bagi pemilik modal
(investor)
Beberapa poin dalam pengertian dari
fungsi pasar modal yaitu :
1. Investasi merupakan kegiatan yang berhubungan
dengan dana atau uang
2. Objek investasi
3. Jangka waktu tertentu
4. Mendapatkan keuntungan
5. Masa datang
E. KELEMBAGAAN DAN PELAKUDI PASAR MODAL INDONESIA
Badan pengawas pasar modal (BAPEPAM) merupakan
lembaga tertinggi dipasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas
pasar modal.
Bapepam-LK berperan sebagai pihak yang ditunjuk
atau diberi wewenang memutuskan perusahaan yang berhak untuk go public dan
perusahaan yang harus dikeluarkan dari ”the listing” psar modal.Hal ini
disebabkan Bapepam-LK berada di bawah naungan menteri keuangan,otomatis dalam
mengambil keputusan terkait kondisi yang bersifat tidak sehat sebagai dampak
perusahaan go public harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Bursa Efek adalah lembaga/perusahaan yang
menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas sistem (pasar) untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli Efek antara beberapa perusahaan/perorangan yang
terlibat dengan tujuan memperdagangkan efek perusahaan-perusahaan yang telah
tercatat di Bursa Efek.Tugas-tugas Bursa Efek
antara lain adalah :
1. Menyediakan sarana perdagangan Efek
2. Mengupayakan likuiditas perdagangan Efek
3. Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan
masyarakat
4. Memasyarakatkan pasar modal untuk menarik calon
investor dan perusahaan yang go public
5. Menciptakan instrumen dan jasa baru
6. Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan
bursa
7. Mencegah praktik transaksi yang dilarang melalui
pelaksanaan fungsi penawaran
Sebagai sebuah pasar, Bursa Efek dapat dianalogikan
dengan sebuah pusat perbelanjaan:
Variable
|
Pusat
Perbelanjaan
|
Bursa Efek
|
Barang
Dagangan
|
Pakaian, makanan,
minuman, dan lain-lain
|
Saham, Obligasi,
Reksa Dana, dan lain-lain
|
Pembayaran
|
Cash and carry
(membayar dulu baru bisa membawa pulang barang yang dibeli)
|
T+3
|
Penyewa
Kios/Toko
|
Pedagang
|
Perusahaan Efek /
Perusahaan Pialang
|
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
LKP merupakan lembaga dipasar modal yang memberikan
jasa kliring dan penjaminan atas transaksi yang terjadi di bursa. LKP saat ini
diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Sesuai dengan fungsinya, lingkup kerja KPEI antara lain :
- Melakukan kliring atas semua transaksi bursa pada Bursa Efek di Indonesia
- Melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
LPP adalah lembaga yang
menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian dan perusahaan
Efek. Bank Kustodian adalah
bank yang bertindak sebagai tempat penyimpanan dan penitipan uang, surat-surat
berharga, maupun barang-barang berharga lainnya.
Perusahaan Efek
Menurut Undang-undang Pasar Modal perusahaan efek adalah pihak yang
melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek,
dan manajer investasi. Ini berarti sebuah perusahaan
Efek dapat menjalankan salah satu, dua, atau ketiga kegiatan usaha
tersebut.Perusahaan Efek (berbentuk Perseroan Terbatas) dapat menjalankan
kegiatan usaha tersebut setelah mendapat izin dari BAPEPAM.
- Penjamin emisi efek
Perusahaan efek yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan
penawaran umum bagi kepentingan emiten. Kontrak tersebut memiliki sistem penjaminan dalam 2
bentuk :
• Best effort : penjamin emisi hanya menjual sebatas
yang laku
• Full commitment : penjamin emisi menjamin
penjualan seluruh saham yang ditawarkan.
- Perantara Pedagang Efek
Istilah
Perantara Pedagang Efek merupakan istilah yang dapat ditemukan dalam
Undang-undang Pasar Modal. Istilah tersebut mengandung dua makna, yaitu :
- Perantara dalam jual beli Efek, yaitu bertindak sebagai perantara dalam aktivitas jual beli efek,karena investor tidak boleh melakukan kegiatan jual beli secara langsung tanpa melalui perantara atau pialang.
- Pedagang Efek, yaitu dapat melakukan aktifitas jual beli saham untuk kepentingan Perusahaan Efek itu sendiri.
3. Manajer Investasi
Perusahaan atau perorangan yang telah mendapat izin usaha dari BAPEPAM
untuk mengelola portofolio efek untuk para investor atau nasabah baik secara
perorangan atau kolektif.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah lembaga-lembaga yang menunjang
berlangsungnya industri pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut adalah :
- Biro Administrasi Efek (BAE)
Lembaga penunjang pasar modal dalam hal administrasi efek baik pada Pasar
Perdana maupun Pasar Sekunder
- Kustodian
Lembaga yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lainnya.
- Wali Amanat (Trustee)
Lembaga yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang
obligasiatau surat utang lainnya.
- Pemeringkat Efek
Perusahaan swasta yang melakukan peringkat atas efek yang bersifat utang
Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga atau perusahaan yang diperlukan untuk dijadikan mitra oleh emiten
dalam rangka Penawaran Umum. Pihak tersebut antara lain :
- Akuntan Publik
Akuntan publik mempunyai tugas utama untuk melaksanakan audit atas laporan
keuangan emiten menurut standar audit yang ditetapkan .
- Notaris
Pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar
emiten
- Konsultan Hukum
Ahli hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi
atau emiten.
- Penilai (appraiser)
Pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar aktiva
suatu perusahaan
- Penasihat Investasi (Investment Advisor)
Lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon
emiten berkaitan dengan masalah keuangan.
F. EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
Emiten
adalah pihak yang melakukan kegiatan Penawaran Umum, yaitu perusahan yang telah
mengeluarkan saham atau obligasi yang dijual kepada masyarakat.
Perusahaan
Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki oleh
sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor
sekurang-kurangnya Rp. 3 Miliar.
G. INVESTOR
Investor atau pemilik
modal adalah orang yang memiliki dana lebih
untuk diinvestasikan ke dalam pembelian saham atau obligasi. Investor
dapat dbedakan menjadi investor perorangan dan investor institusi (contoh: dana
pensiun). Investor dapat pula dibedakan menjadi investor lokal dan investor
asing.
H. PENGERTIAN GO PUBLIC
Go Public artinya perusahaan
tersebut telah memutuskan untuk menjual sahamnya kepada publik dan siap di
nilai publik secara terbuka.
Go Public atau penawaran umum merupakan kegiatan yang di
lakukan emiten untuk menjual sekuritas kepada masyarakat berdasarkan tata cara
yang di atur undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.Perusahaan Go Public sering di sebut dengan
Initial Public Offering (IPO).
Keuntungan Go Public
Perusahaan
memutuskan untuk Go Public tentu ada
keuntungan atau sisi positif yang akan di peroleh,baik bagi internal maupun
eksternal perusahaan.
Adapun keuntungan Go Publik tersebut
adalah sebagai berikut.
1. Mampu meningkatkan likuiditas perusahaan
2. Memberi kesempatan melakukan diversivikasi
3. Memberi pengaruh pada nilai perusahaan
4. Memberi kesempatan kepada publik untuk dapat
menilai perusahaan secara lebih transparan.
Perolehan Dana Emiten melalui Pasar Modal
2002-2007 (Triliun Rupiah)
Pilihan
Pendanaan
|
2002
|
2003
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
Saham
|
1,16
|
9,5
|
2,14
|
3,54
|
3,01
|
18,11
|
Right Issue
|
7,31
|
4,49
|
2,96
|
10,36
|
9,76
|
28,56
|
Obligasi Korporasi
|
6,15
|
25,51
|
19,17
|
8,25
|
11,45
|
30,075
|
Total
|
14,62
|
39,50
|
24,27
|
22,15
|
24,22
|
76,745
|
I.
KETERBUKAAN PASCA-EMISI
Pasal 86 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dinyatakan bahwa eiten
yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif atau perusahaan publik
wajib :
1. Menyampaikan laporan secara berkala kepada Bapepam
dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat.
2. Menyampaikan laporan kepada Bapepam dan
mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat
mempengaruhi harga efek selambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke-2 setelah
terjadinya peristiwa tersebut.
J.
UNDERWRITER
Underwriter adalah penjamin emisi bagi setiap perusahaan yang
akan menerbitkan sahamnya di pasar modal. Underwriter akan membantu suatu
sindikasi penjamin yang terdiri atas beberapa underwriter dengan porsi penjamin yang
berbeda-beda.
Contohnya pada saat PT.Abadi Mulya akan Go Public
atau dengan kata lain akan menjual sahamnya kepada piblik,maka PT Bank Mandiri
menjadi penjamin emisinya bahwa PT Abadi Mulya layak untuk Go Public.Adapun
keuntungan underwriter adalah dalam bentuk fee yang semua itu telah dijelaskan dalam
kontrak awal.
Untuk menyatakan sebuah kelayakan
penjamin suatu perusahaan akan diputuskan dengan sangat hati-hati dan penuh perhitungan karena
akan berdampak jauh ke depan,baik dari segi finansial dan nonfinansial.Analisis
investasi bisa berasal dari perusahaan underwriter yang bersangkutan dan dapat ditambah dengan
tenaga konsultan yang juga memiliki reputasi baik.
Menurut Hendy M.Fakhruddin wujud kerja sama
antara penjamin emisi dan emiten adalah berupa kontrak penjamin emisi lengkap
dengan berbagai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Lebih jauh Hendy M.Fakhruddin menyatakan
bahwa kontrak tersebut memliki sistem penjaminan dalam dua bentuk berikut.
1. Agen best effort,berarti penjamin emisi hanya menjual sebatas yang laku.
2. Full commitment,berarti emisi menjamin penjual seluruh saham yang ditawarkan.Bila ada yang
tak terjual,maka penjamin emisi yang membelinya.
K. KONSULTAN HUKUM DAN NOTARIS
Pendapat dari
konsultan hukum memiliki pengaruh besar dalam memberikan kepercayaan kepada
para invstor terhadap emiten tersebut.
Pendapatkonsultan hukum ini dikenal dengan istilah
legal opinion.Para konsultan hukum menyatakan bahwa ada
persoalan hukum yang timbul di emiten tersebut,maka ini mampu memberikan sinyal
negatif kepada investor dan selanjutnya dapat menurunkan daya minat pada saham
perusahaan.
Pendapat konsultan hukum mencakup
pemeriksaan atas hal-hal berikut.
1. Anggaran dasar emiten beserta perubahannya.
2. Izin usaha emiten.
3. Bukti pemilikan/penguasaan harta kekayaan emiten.
4. Perikatan oleh perdata maupun pidana yang
menyangkut emiten dan pribadi pengurus kepribadian.
L. AUDITOR PENJAMIN EMISI
Auditor Penjamin
Emisi adalah sebuah Kantor Akuntan
Publik (KAP) yang di tunjuk dan
menyatakan bahwa perusahaan tersebut layak untuk Go Public.KAP sangat
dipengaruhi oleh segi kelayakan pada saat laporan keuangan dan hasil audit lain yang
secara aturan dan prosedural dapat dinyatakan telah memenuhi syarat untuk go
public.
M. KRONOLOGIS PENCATATAN SAHAM DI BEI
Secara kronologi
jalur yan ditempuh emiten hingga pencatatan saham (listing) di bursa Efek
adalah sebagai berikut.
1. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke Bursa
dan kemudian Bursa Efek akan
mengavaluasi permohonan tersebutapakah sesuai dengan ketentuan pencatatan di Bursa.Selanjutnya calon emiten
melakukan presentasi seputar kinerja perusahaannya.
2. Jika memenuhi syarat,BursaEfek akan memberikan surat persetujuan prinsip
pencatatan yang dikenal dengan istilah perjanjian pendahuluan.
3. Selanjutnya calon emiten mengajukan pernyataan
pendaftaran ke Bapepam-LK.
4. Apabila telah mendapatkan pernyataan efektif dari
Bapepam-LK,maka calon emiten melakukan proses penawaran umum atau disebut
dengan istilah public offering.
5. Emiten membayar biaya pencatatan.
6. Akhirnya emiten tercatat di Bursa Efek dan Bursa Efekmengumumkan
pencatatan Efek terebut di Bursa.
Adanya tahap-tahap ini menyebabkan setiap perusahaan yang akan
mencatatkan sahamnya di bursa menjadi lebih ketat dan pihak bursa juga menjadi
tidak gegabah dalam menerima calon-calon yang dianggap layak dan tidak layak.
N. PENGERTIAN SURAT BERHARGA
Surat berharga
adalah istilah umum di dunia keuangan yang menunjukan bukti yang berupa
selembar kertas hak investor
(yaitu,pihak yang memiliki surat berharga
tersebut)untuk mendapatkan hak
tertentu atas kepemilikan surat berharga. Hak atas kepemilikan tersebut dapat
berbentuk bermacam-macam,misalnya hak untuk mendapatkan bagian tertentu atas
kekayaan pihak yang menerbitkan surat berharga tersebut.
Dikatakan berharga, karena surat tersebut
memiliki nilai ekonomis dan dapat diperjualbelikan pada tingkat harga tertentu
sehingga seorang pemegang surat berharga dapat memperoleh keuntungan atas jual
beli surat berharga .
Dipasar modal istilah khusus untuk surat berharga
adalah efek. Oleh sebab itu,kata efek banyak ditemukan di pasar modal,seperti
Bursa Efek, Perusahaan Efek,dan lain-lain.
Ada banyak jenis Efek dipasar modal.
Namun,terdapat 3 jenis Efek yang paling populer yaitu, saham, obligasi, dan
reksa dana.
O. MENGENAL SAHAM
Saham merupakan
surat berharga yang menunjukan kepemilikan modal investor di dalam suatu
perusahaan. Artinya,jika seseorang membeli saham suatu perusahaan, berarti dia telah menyertakan
modal kedalam perusahaan tersebut sebanyak jumlah saham yang dibeli.
Saham merupakan
surat berharga yang dikeluarkan sebuah perusahaan dalam rangka menambah modal
perusahaan tersebut. Jika sebuah perusahaan menjual sebagian sahamnya kepada
masyarakat luas atau publik maka perusahaan tersebut dikatakan go public atau
telah menjadi perusahaan publik dalam arti kepemilikan atas perusahaan tersebut
tidak hanya dimiliki sekelompok orang namun kepemilikannya telah menyebar ke
banyak pihak.
Saham merupakan
bentuk penyetoran modal kedalam suatu perusahaan. Artinya, jika lima orang
sepakat untuk mendirikan sebuah perusahaan,maka bentuk modal yang disetorkan
oleh masing-masing pihak adalah sejumlah saham yang disetorkan ke perusahaan
baru tersebut.
Misalnya, modal pendirian perusahaan disepakati
sebesar Rp 100.000.000 dengan nilai nominal Rp 500 per saham, artinya adalah
perusahaan terdiri atas modal saham sebanyak 200.000 lembar (yaitu, Rp
100.000.000 dibagi Rp 500 = Rp 200.000.
Komposisi yang menggambarkan porsi kepemilikan
saham dalam suatu perusahaan dikenal dengan istilah stuktur permodalan
perusahaan.
Sekarang anggaplah bahwa
masing-masing pihak menyetorkan jumlah dana yang berbeda-beda,sebagaimana
ditunjukan oleh tabel berikut:
Pemegang
Saham
|
Jumlah Saham
Disetor
(lembar
saham)
|
Nilai Nominal
Saham (Rp)
|
Nilai
Penyertaan (Rp)
|
Persentase
Kepemilikan Saham
|
Johan
|
80.000
|
500
|
40.000.000
|
40%
|
Joko
|
60.000
|
500
|
30.000.000
|
30%
|
Jono
|
40.000
|
500
|
20.000.000
|
20%
|
Jenny
|
10.000
|
500
|
5.000.000
|
5%
|
Jarot
|
10.000
|
500
|
5.000.000
|
5%
|
Total
|
200.000
|
100.000.000
|
100%
|
Dari tabel diatasterlihat bahwa Johan merupakan penyetor modal
terbesar,yaitu sebanyak 80.000 lembar saham (nominal Rp 500) senilai Rp 40
juta. Joko menyetor uang sebesar Rp 30 juta atau setara dengan kepemilikan
saham sebanyak 60 ribu lembar. Sementara Jenny dan Jarot menyetor modal dengan
jumlah yang sama yaitu, sebanyak 10 ribu lembar atau setara dengan 5%
kepemilikan saham diperusahaan tersebut.
Nilai nominal saham merupakan batas minimal penyetoran ke dalam sebuah
perusahaan. Dalam perjalanan selanjutnya,misalnya beberapa tahun kemudian
perusahaan tersebut tumbuh menjadi besar,sehingga membutuhkan tambahan modal
baru,salah satu cara yang dapat dilakukan perusahaan tersebut adalah dengan
melakukan Penawaran Umum atau yang lebih dikenal dengan go public, yaitu
menjual saham baru kepada masyarakat. Penjualan saham pertama kali kepada
publik disebut dengan istilah Pasar Perdana. Tambahan investor baru dapat
berjumlah ribuan orang, dimana porsi pembelian masing-masing pihak tergantung
pada beberapa banyak saham yang dibelinya di Pasar Perdana.
Jenis-jenis Saham
- Saham Biasa
Surat berharga
yang dijual oleh suatu perusahaan yang menjelaskan nilai nominal dimana
pemegangnya diberi hak untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta berhak untuk menentukan
membeli right issue (penjualan saham terbatas) atau tidak.
- Saham Preferen
Surat berharga
yang dijual oleh suatu perusahaan yang menjelaskan nilai nominal dimana
pemegangnya akan memperoleh pendapatan tetap dalam bentuk dividen yang akan
diterima setiap kuartal (tiga bulanan).
Perbedaan saham biasa
dan saham preferen:
- Saham preferen memberikan pembayaran yang tetap kepada investor,sementara diveden yang didapat saham biasa tergantung kinerja perusahaan sehingga pemegang saham biasa dapat menerima dividen dan dapat pula tidak menerima dividen.
- Dalam hal perusahaan dilikuidasi atau dibubarkan,pemegang saham preferen memiliki tingkat klaim yang lebih tinggi atas aset perusahaan dibanding pemegang saham biasa.
Pembahasan Umum dalam RUPS dan RUPSLB
No.
|
RUPS
|
RUPSLB
|
1
|
Pembagian dividen
pada akhir tahun.
|
Pergantian direksi
dan manajer secara tiba-tiba
|
2
|
Kebijakan untuk
melakukan ekspansi perusahaan
|
Penerbitan Right
Issue
|
3
|
Kebijakan
penambahan dana dengan cara menjual obligasi atau meminjam ke perbankan
|
Adanya direksi atau
salah satu manajer yang memegang posisi penting terlibat dalam tindak
kriminal sehingga mampu memengaruhi harga saham, dalam artian nilai saham
mengalami penurunan yang signifikan.
|
4
|
Kebijakan
perusahaan untuk menambah utang pada tahun depan karena perusahaan berniat
untuk mengeluarkan produk baru
|
Terjadi demonstrasi
besar-besaran dari para buruh dan tidak ada penyelesaian masalah yang konkret
sehingga berlarut-larut.
|
Karakteristik Saham
Saham memilik karakteristik antara lain :
1. Hak atas keuntungan perusahaan
2. Hak atas harta perusahaan
3. Hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Keuntungan membeli
saham
Rumus dari
keuntungan modal (Capital Gain)
Keterangan:
CG : Keuntungan Modal
Pit : Harga Saham Akhir Periode
Pit-1
: Harga Saham Akhir Periode Sebelumnya
Kerugian membeli saham
Disatu sisi, saham dapat memberikan keuntungan,namun saham
juga mengandung beberapa resiko antara lain :
- Tidak mendapat dividen
Perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika
perusahaan tersebut mengalami kerugian.
- Capital loss
Investor menjual saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli.
- Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi
Jika suatu perusahaan bangkrut maka tentu saja akan berdampak secara
langsung kepada saham perusahaan tersebut dan dikeluarkan dari bursa efek.
P. MENGENAL OBLIGASI
Obligasi adalah
surat berharga yang menunjukan bahwa perusahaan yang mengeluarkan obligasi
meminjam sejumlah dana kepada masyarakat dan memiliki kewajiban untuk membayar
bunga secara berkala maupun pokok utang pada waktu yang telah ditentukan.
Pihak Yang Berhak Menerbitkan Obligasi :
1.
Perusahaan
2.
Pemerintah
3.
Pemerintah negara bagian
4.
Pemerintah asing
5.
Perusahaan asing
Kerugian Membeli Obligasi :
- Penetapan bunga obligasi biasanya tidak terlalu tinggi.
- Biaya dalam penerbitan atau mencetak obligasi lebih murah.
- Jika ada kendala dalam pembayaran obligasi, maka perusahaan dapat menyelesaikan dan mengalihkan pemegang obligasi menjadi pemegang saham.
Jenis-Jenis Obligasi Berdasarkan Penerbitan
1. Treasury Bond (TB)
Obligasi yang diterbitkan oleh
pemerintah , memiliki risiko kecil karena ditanggung langsung oleh negara.
2. Corporate Bond (CB)
Obligasi
yang diterbitkan oleh perusahaan. Mengandung berbagai macam permasalahan
seperti risiko yang harus ditanggung oleh pemegang obligasi jika ternyata
perusahaan tersebut mengalami risiko gagal bayar dengan sebab-sebab tertentu.
3. Municipal Bond (MB)
Obligasi yang diterbitkan oleh
pemerintah negara bagian dan biasanya pemegang obligasi ini dibebaskan dari
pajak.
4. Foreign Bond (FB)
Obligasi yang
diterbitkan oleh negara asing dan salah satu risikonya adalah risiko dalam
bentuk mata uang asing.
Karakteristik obligasi
Sebagai surat utang obligasi memiliki
beberapa karakteristik sebagai berikut :
1. Memiliki masa jatuh tempo
2. Nilai pokok utang
3. Kupon obligasi
4. Peringkat obligasi
5. Dapat diperjualbelikan
Contoh dari kupon obligasi:
Keuntungan Membeli Obligasi
Beberapa
keuntungan dari obligasi :
1. Memberikan pendapatan
tetap
2. Keuntungan atas penjualan
obligasi
Kerugian Membeli Obligasi
Meskipun termasuk surat berharga dengan tingkat
resiko yang relatif rendah obligasi tetap mengandung beberapa resiko antara
lain :
1. Resiko gagal bayar
2. Resiko tingkat suku bunga
Q. MENGENAL REKSA DANA
Reksa dana adalah sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat investor untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio
Efek dan manajer investasi.Ada tiga hal terkait dari
definisi tersebut, yaitu :
1. Adanya dana dari masyarakat investor.
2. Dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek.
3. Dana tersebut dikelola oleh Manajer Investasi.
Dengan demikian dana yang ada didalam reksa dana merupakan dana bersama
para investor sedangkan Manajer Investasi adalah pihak yang dipercaya untuk
mengelola dana tersebut.
Jika seorang investor ingin membeli saham maka dia dapat menentukan pilihan atas saham mana saja yang
akan dibeli. Investasi ini dapat dikatakan sebagai investasi langsung.
Sedangkan investasi tidak langsung adalah investor tidak dapat menentukan saham mana yang
akan dia pilih.
Keuntungan Reksa Dana
Keuntungan yang didapatkan investor jika melakukan
investasi dalam reksa dana,antara lain :
- Diversifikasi efek
- Memudahkan investasi dipasar modal
- Efisiensi waktu
Kerugian Membeli Reksa Dana
Adapun kerugiannya antara lain :
- resiko berkurangnya nilai unit penyertaan
- resiko likuiditas
Pengertian Portofolio
Investasi
Portofolio investasi dapat diartikan sebagai sekumpulan surat berharga yang
dimiliki atau dibeli investor baik perorangan atau institusi.Tujuan umum
portofolio atau penyebaran investasi kedalam beberapa objek investasi adalah
untuk mengurangi resiko. Dilihat dari
portofolio investasinya, reksa dana dapat dibedakan menjadi :
- Reksa dana pasar uang (money market funds)
Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat
utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
- Reksa dana pendapatan tetap ( fixed income funds)
Reksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari
aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang.
- Reksa dana saham ( equity funds)
Reksa dana ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari
aktivanya dalam bentuk Efek bersifat ekuitas.
- Reksa dana campuran (discretionary funds)
Reksa dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat ekuitas
dan bersifat utang.
Pengelola Reksa Dana
Pengelolaan reksa dana dapat dilakukan oleh
perusahaan yang telah mendapatkan izin dari BAPEPAM sebagai manajer investasi.
Perusahaan pengelola reksa dana berupa perusahaan efek. Selain perusahaan efek
yang bergerak sebagai pengelola dana,pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan
suatu reksa dana adalah Bank Kustodian.
Dalam Undang-undang pasar
modal disebutkan bahwa kekayaan reksa dana wajib disimpan pada Bank Kustodian
sehingga manajer investasi tidak memegang langsung kekayaan tersebut. Selain
itu, Bank Kustodian dilarang terafilasi dengan manajer investasi. Tujuannya adalah
untuk menghindari adanya benturan kepentingan
dalam pengelolaan kekayaan reksa dana.
Pengertian dan Cara Perhitungan NAB
Nilai Aktiva Bersih (NAB) merupakan alat ukur
kinerja reksa dana. Nilai aktiva bersih berasal dari nilai portofolio reksa
dana yang bersangkutan . Nilai Aktiva Bersih (NAB) merupakan jumlah aktiva
setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang ada . sedangkan NAB per unit
penyertaan merupakan jumlah NAB dibagi dengan jumlah nilai unit penyertaan yang
beredar (outstanding).
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan jika
nilai NAB akan mengalami kenaikan atau
penurunan karena nilai NAB tersebut
sangat tergantung pada kinerja aset yang merupakan portofolio reksa dana
tersebut. Jika harga pasar aset-aset suatu reksa dana mengalami kenaikan maka NAB
nya tentu akan mengalami kenaikan demikian juga sebaliknya. NAB per saham/unit
dihitung setiap hari oleh Bank Kustodian setelah mendapat data dari Manajer
Investasi .
R. PERBANDINGAN SAHAM, OBLIGASI, DAN REKSA DANA
Karakteristik
/ Instrumen
|
Saham
|
Obligasi
|
Reksa Dana
|
Sifat
|
Penyertaan
Modal
|
Utang
|
Pengelolaan
Modal Bersama
|
Penerbit
|
Perusahaan
|
·
Perusahaan
·
Pemerintah
|
Perusahaan Efek
|
Keuntungan
|
·
Dividen
·
Capital gain
|
·
Kupon
·
Capital gain
|
·
Modal kecil
·
Dikelola manajer investasi
|
Risiko
|
·
Tidak mendapat dividen
·
Capital Loss
·
likuidasi
|
·
gagal bayar atas kupon atau pokok
·
Capital Loss
|
·
Penurunan NAB
·
Risiko NAB
|
Jenis
|
·
Saham biasa
·
Saham preferen
|
·
Obligasi korporasi
·
Obligasi pemerintah
|
·
Reksa dana pendapatan tetap
·
Reksa dana saham
·
Reksa dana pasar uang
·
Reksa dana campuran
|
Mekanisme Perdagangan di Pasar Sekunder
|
Diperdagangkan di Bursa Efek
|
Diperdagangkan diluar bursa (over-the-counter)
|
Pemegang reksa dana menjual kembali ke penerbit reksa dana (redemption)
|





Tidak ada komentar:
Posting Komentar