Nama : Dony Agung Prakoso
Kelas : 1EB18
NPM : 22213645
Daftar Isi :
Bab.I
Pendahuluan................................................................................................1
1.1
Latar
Belakang.......................................................................................3
1.2
Pembahasan............................................................................................7
BAB I PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Permintaan masyarakat akan barang konsumsi mengakibatkan
banyak penawaran diberikan kepada masyarakat baik melalui cara-cara sederhana maupun
modern. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya masyarakat yang menjajakan barang- barang
makanan, sayuran, minuman, dan sebagainya
kepada masyarakat baik dengancara mendatangi konsumen langsung
ataupun membuka warung/toko di
sepanjang jalan bahkan banyak bermunculan toko modern yang menawarkan sistem belanja
ditempat.Minimarket menawarkan konsep
recreational shopping
atau wisata belanjayang tidak jauh dari rumah. Minimarket pun
dilengkapi dengan sejumlah fasilitas,seperti mesin anjungan tunai bank swasta
maupun BUMN, penarikan uang tunai,
dan pembayaran menggunakan kartu debit, bahkan beberapa minimarket dilengkapi
dengan permainan anak-anak, serta beberapa promosi atau
penawaran bonus/keuntungan lainnya yang ditawarkan. Bagi beberapa masyarakat belanja diminimarket
dapat meningkatkan prestise. Kemudahan, kebersihan, kenyamanan serta1Gambar 1. Fenomena Minimarket di Indonesia
berbagai fasilitas tersebut dapat memalingkan masyarakat yang biasa berbelanja di pasar
tradisional maupun warung untuk berbelanja di minimarket.Dengan
memperhatikan segala fakta yang tertulis di atas, kami membuatmakalah
penelitian studi pustaka ini untuk mencari segala informasi
mengenaikeorganisasian, manuver, dan cara penyusunan organisasi
waralaba minimarket.
Kami juga akan menelaah penerapan dasar-dasar manajemen yang dipakai minimarketsecara
umum dalam berbisnis serta Menjelaskan dengan rinci manuver bisnis
merekaditambah dengan pembahasan struktur organisasi dari bisnis
tersebut.Secara tidak langsung, kehadiran minimarket juga memperlihatkan bahwa kapitalisme
mulai menjajah ke Indonesia, padahal secara tekstual Indonesia menganut sistem
perekonomian Pancasila yang berasaskan kekeluargaan (koperasi).
Sistemkapitalisme sangat menguntungkan bagi pemilik modal. Kapitalisme
memberikan keleluasaan para pemilik modal untuk menjalankan perekonomian yang
bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya, maka pemilik modal besar akan
memiliki kesempatan seluas-luasnya dalam mengembangkan sayap perekonomian
tetapi
bagi pedagang tradisional yang memiliki modal kecil sulit bersaing dengan minimarket
akan merugi hingga akhirnya bangkrut atau gulung tikar.
Pembahasan
Waralaba
di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba
mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan
bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun
1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu
franchisee
tidak sekedar
menjadi penyalur namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang
harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi
franchisor
maupun
franchisee
. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki
kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan
Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai
pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah
(PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba.PP No. 16 tahun 1997 tentang
waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun2007 tentang
Waralaba.
. Peraturan Pemerintah Daerah tentang
Minimarket
Ketentuan-ketentuan yang mendukung kepastian hukum dalam format
bisnis waralabaadalah sebagai berikut.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
259/MPP/KEP/7/1997Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan
Pendaftaran UsahaWaralaba.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
31/M-DAG/PER/8/2008tentang Penyelenggaraan Waralaba
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.Peraturan Bupati No.16 Tahun 2007
sebagai upaya untuk melindungi wirausahawankhususnya pedagan tradisional
sebagai perhatian kepada pedagang kecil dan menanggapikecemasan serta aspirasi
rakyat dengan berkembangnya kapitalisme dibuktikan denganmaraknya pendirian
diri minimarket di wilayahnya. Implementasi kebijakan sebagai
suatu proses melaksanakan keputusan kebijakan (biasanya dalam bentuk Undang-Undang,Peraturan
Pemerintah, Keputusan Peradilan, Perintah Eksekutif atau Dekrit
Presiden).Pelaksanaan kebijakan adalah sesuatu yang penting, bahkan mungkin
jauh lebih penting dari pada pembuatan kebijaksanaan. Kebijaksanaan akan sekedar berupa impian atau rencana bagus
yang tersimpan rapi dalam arsip kalau tidak terimplementasikan (Abdul Wahab:
1997 :59). Begitupun dengan Peraturan Bupati No.16 Tahun 2007 memuat
pasal-pasal yangmemihak dan menguntungkan rakyat khususnya pedagang tradisonal
Berikut adalah pasal-pasal
dalam Peraturan Bupati No.16 Tahun 2007 beserta
pelanggaran
yang dilakukan minimarket terhadapnya seperti yang terlampir pada
Jurnal Madani Edisi II/Nopember 2011
.1.
Usaha dagang minimarket yang luas lahannya 100M², penempatannya
terletak disisi jalan lokal primer/jalan raya atau utama kawasan
perumahan/industri yangdisesuaikan dengan peruntukannya dan dilengkapi dengan
persetujuan pedagangkecil sejenis dalam radius paling jauh 200 meter
(Pasal 9 ayat 1) dan Usaha dagangminimarket yang luas lahannya di atas 200
M² sampai dengan 1000 M²,penempatannya terletak di sisi jalan kolektor primer,
jalan provinsi dan jalankabupaten yang disesuaikan dengan peruntukkannya
dilengkapi denganpersetujuan pedagang kecil sejenis dalam radius paling jauh
500 meter ( Pasal 9ayat 2)
. Kenyataan dari pelaksanaan Pasal 9 ayat 1 dan 2 ini, tidak
sesuai dengan bunyiyang terkandung didalamnya. Dari 10 pedagang, 80% mengatakan
bahwa minimarkettidak meminta persetujuan mendirikan dan memulai usaha baik
radius 200-1000 M².Menurut Kepala Kios, perihal persetujuan berdiri dan memulai
usaha minimarket diurusoleh pengelola pusat. Kantor Desa hanya menerima
permohonan Izin MendirikanBangunan (IMB) dan Pendirian Usaha (SIUP).2.
Dalam menyelenggarakan usaha dagang minimarket harus memakai
tenaga kerjalokal setempat, kecuali untuk tenaga pimpinan dan tenaga ahli bagi
jabatan yangbelum dapat diisi dengan tenaga kerja lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 5 ayat 1) dan pemenuhan tenaga
kerja lokal JurnalMadani Edisi II/Nopember 2011 setempat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)harus menampung dan
mempergunakan tenaga kerja yang memenuhi persyaratandan berdomisili di
sekitar lokasi kegiatan (Pasal 5 ayat 2)
.
Pelaksanaan dari Pasal 5ayat 1 dan 2 tidak sesuai dengan isi yang
terkandung didalamnya. Karyawan
minimarket berasal dari berbagai daerah yang
sebelumnya merupakan karyawan di kios minimarket di daerah
lain atau karyawan baru yang direkrut pusat untuk mengelola kios minimarket di
Desa Karang Asih. Berdasarkan pernyataan Kepala Kios Minimarket C Agus Santoso
mengatakan “..
. kami adalah karyawan minimarket Direkrut pusat...
sewaktu-waktu sukadi rolling di kios-kios lain...”.
Agus Santoso juga menjelaskan bahwa jika ada kerjasama
dengan waralaba, karyawan pun berasal dari kantor pusat, tidak ada
recruitment keluarga
Pendapatan per kapita.
adalah
besarnya pendapatan rata-rata penduduk di suatu negara. Pendapatan per kapita
didapatkan dari hasil pembagian pendapatan nasional suatu
negara dengan jumlah penduduk negara tersebut. Pendapatan per kapita juga
merefleksikan PDB per kapita.
Pendapatan
per kapita sering digunakan sebagai tolok ukur kemakmuran dan tingkat
pembangunan sebuah negara;
semakin besar pendapatan per kapitanya, semakin makmur negara tersebut.
Sistem ekonomi Indonesia yang terbuka dan
masih belum besar saat ini cenderung rentan dipengaruhi oleh perkembangan
ekonomi global, khususnya dari negara atau kawasan yang memiliki
hubungan ekonomi yang signifikan dengan negeri ini seperti AS, Eropa, China,
dan India. Karena itu, kita perlu mewaspadai perkembangan ekonomi internasional
2013 secara cermat agar dapat meminimisasi dampak buruk bagi perekonomian
nasional.
Selain
pengaruh eksternal, perkembangan politik dalam negeri juga cukup
memprihatinkan. Hasil kajian Indonesia Economic Review and
Outlook (IERO) Fakultas Ekonomi
dan Bisnis Univ. Gajah mengungkapkan, menghangatnya suhu politik
belakangan ini dapat membawa dampak negatif pada perekonomian Indonesia
sehingga perlu diwaspadai dan dicermati oleh otoritas, masyarakat, dan dunia
usaha agar semuanya ikut mengawasi supaya ekonomi Indonesia tidak banyak
terpengaruh oleh perkembangan politik yang ada.
Ekonomi Indonesia sekarang
menghadapi tantangan dan ancaman cukup besar sehingga berpotensi
menghadapi pelemahan pertumbuhan ekonomi, yang implikasinya pada
peningkatan pengangguran dan kemiskinan. Meski jumlah kelas menengah Indonesia
menurut data ADB meningkat dari 81 juta (2003) menjadi 150 juta pada 2012,
sekitar separuhnya masih berpengeluaran di bawah US$2 per hari per orang,
dan sekitar tiga perempatnya di bawah US$4 per hari.
Jumlah Sensus Penduduk Tahun 2012 –
Berdasarkan jumlah sensus tahun 2012 telah terjadi peningkatan penduduk sekitar
20 juta jiwa dari data sensus sebelumnya. Pada sensus penduduk tahun 2010,
jumlah penduduk Indonesia berkisar 237.556.363 jiwa yang menempati luas wilayah
memiliki luas kurang lebih 1,904,569 km2 dan saat ini
(Tahun 2012) penduduk di Indonesia telah mencapai angka 257.516.167 jiwa.
PENJUALAN RETAIL INDONESIA NAIK MELAMBAT DI
JANUARI
Penjualan retail Indonesia alami perlambatan
pertumbuhan di bulan Januari 2013 karena melemahnya permintaan domestik untuk
pakaian dan alat rumah tangga, demikian menurut survey Bank Indonesia
Jumat.nnIndeks penjualan retail tumbuh 7,2 persen year-on-year dibandingkan
pertumbuhan 15,1 persen di bulan sebelumnya.nnIndeks ini berdasarkan
survey yang dilakukan di 10 kota besar dan diperkirakan penjualan retail dalam
tiga hingga enam bulan ke depan terutama menjelang bulan puasa dan idul fitri.
Omzet Retail Ramadhan dan Lebaran akan tumbuh
20%-30%
JAKARTA (IFT) – Asosiasi Pengusaha Ritel
Indonesia memperkirakan omzet penjualan ritel pada kuartal III 2012 atau
menjelang dan saat pelaksanaan Ramadhan dan Lebaran akan tumbuh 20%-30% menjadi
Rp 36 triliun-Rp 39 triliun dibandingkan kuartal lain yang rata-rata mencapai
Rp 30 triliun. Pertumbuhan omzet ritel ini masih lebih tinggi dibandingkan
tahun lalu yang sebesar 15%.
Satria Hamid, Wakil Sekretaris Jenderal
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, mengatakan kenaikan omzet penjualan mengacu
pada kondisi ekonomi yang membaik, kenaikan daya beli, pendapatan perkapita
yang sudah mencapai US$ 4000 serta kemampuan sektor ritel yang bisa menekan
laju inflasi. Omzet penjualan ritel pada tahun ini diperkirakan sebesar Rp 120
triliun. “Makanya kami yakin dengan keadaan makro ekonomi, kami bisa memperoleh
kenaikan omzet sebesar 20% bisa terealisasi,” ujar dia kepada IFT.
pertumbuhan penjualan retail
Dalam periode enam tahun terakhir, dari tahun
2007–2012, jumlah gerai ritel modern di Indonesia mengalami pertumbuhan
rata-rata 17,57% per tahun. Pada tahun 2007, jumlah usaha ritel di Indonesia
masih sebanyak 10.365 gerai, kemudian pada tahun 2011 mencapai 18.152 gerai
tersebar di hampir seluruh kota di Indonesia. Pertumbuhan jumlah gerai tersebut
tentu saja diikuti dengan pertumbuhan penjualan. Menurut Asosiasi Perusahaan
Ritel Indonesia (Aprindo), pertumbuhan bisnis ritel di Indonesia antara 10%–15%
per tahun. Penjualan ritel pada tahun 2006 masih sebesar Rp49 triliun, dan
melesat hingga mencapai Rp120 triliun pada tahun 2011. Sedangkan pada tahun
2012, pertumbuhan ritel diperkirakan masih sama, yaitu 10%–15%, atau mencapai
Rp138 triliun. Jumlah pendapatan terbesar merupakan kontribusi dari
hipermarket, kemudian disusul oleh minimarket dan supermarket.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar