PENGERTIAN,PRINSIP-PRINSIP,BENTUK
ORGANISASI,&MANAJEMEN KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa
bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi.
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara
anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan
ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh
seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang
digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam
praktik.
·
Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan
Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela,
terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan
bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender,
social, rasial, politik atau agama.
·
Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota
Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis
yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan
kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan.
Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab
kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak –
hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan –
tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
·
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan
secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari
modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota –
anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap
modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan –
tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya
sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan
transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
·
Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan –
perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota –
anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan
dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh
modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan –
persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta
dipertahankannya ekonomi koperasi.
·
Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan
Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan,
sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan
koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum,
khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai
sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
·
Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling
efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja
sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
·
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap
Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang
berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan –
kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari
berbagai sumber, sebagai berikut :
1.
Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan
dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
·
7 variabel gagasan umum :
1.
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help
based on solidarity )
2.
Demokrasi ( democracy )
3.
kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
4.
ekonomi ( Economy )
5.
Kebebasan ( Liberty )
6.
Keadilan ( Equity )
7.
Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social
Advancement Through Education )
·
12 Prinsip koperasi :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2.
Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3.
Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners
and customers )
5.
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
(Democratic management and control)
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
(Indivisible social capital)
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency
of the cooperative enterprise)
9.
Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
(Autonomy in goal setting and the decision making)
11.
Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
(Fair and just distribution of economic result)
12.
Pendidikan anggota ( Member Education )
2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable
Pioner’s Rochdale )
Prinsip –
prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.
Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
2.
Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3.
Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on
capital )
4.
Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding
dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend
to the members in proportion to their purchases )
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash
basis )
6.
Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan (
Selling only pure and unadulterated goods )
7.
Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious
neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan
landasan kerja koperasi :
1.
Pembelian barang secara tunai
2.
Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3.
Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4.
Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.
Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6.
Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan,
dan dana social
7.
Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan
politik
3. Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip
Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal
dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W
Raiffeisen adalah :
1.
Petani dibiasakan untuk menabung
2.
Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3.
Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal
dan dapat bekerja sama dengan baik
4.
Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5.
keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat
yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
4. Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk
koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1.
Membeli saham untuk menjadi anggota
2.
Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya
sebagai modal
3.
Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4.
Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5.
Menggaji para pengurus
6.
Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban
). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
3.
Tanggung jawab anggota terbatas
4.
Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
5.
. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip menurut ICA ( International
Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas
asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah
kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di
antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha
diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan
sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative
Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi,
dirinci sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
(Democratic control – one member one vote)
* Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited
interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1) Sebagian untuk cadangan
2) Sebagian untuk masyarakat
3) Sebagian untuk dibagikan
kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus
menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik
di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)
6. Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan
pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang
membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International Institute di
Kanada.
7. Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
* Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi
Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang
menyangkut perkoperasian, yaitu :
1) Undang – undang No. 79 Tahu
1958 tentang perkumpulan koperasi
2) Undang – undang No. 14 Tahun
1965
3) Undang – undang No. 12 Tahun
1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4) Undang – undang No. 25 Tahun
1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut
undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga
Negara Indonesia
2.
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan
demokrasi dalam koperasi
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip
dasar percaya diri sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992
Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi
adalah sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
3) Pembagian Sisa Hasil Usaha (
SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing –
masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4) Pemberian balas jasa terhadap
modal terbatas
5) Kemandirian
6) Pendidikan perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi
Bentuk
organisasi di Indonesia
Struktur
organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus,
Pengelola.
Rapat
Anggota biasanya membahas :
·
Penetapan
anggaran dasar
·
Kebijaksanaan
umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
·
Rencana
kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan
pertanggungjawaban
·
Pembagian
SHU
·
Penggabungan,
pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus
biasanya melakukan kegiatan :
·
Mengelola
koperasi dan anggota
·
Mengajukan
rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
·
Menyelenggarakan
rapat anggota
·
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·
Memelihara
daftar anggota & pengurus
Pengurus
juga memiliki wewenang, yaitu :
·
Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
·
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan
pemberhentian anggota
·
Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas
memiliki kegiatan sebagai berikut :
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan
koperasi
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
Dan
Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus.
B. Hierarki
Tanggungjawab
Hirarki
tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
·
Pengurus
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju
mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal
29 ayat (2).
·
Pengelola
Pengelola
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·
Pengawas
Pengawas
adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
C. Pola
Manajemen
Pola
manajemennya terdiri dari :
1.
Rapat Anggota
2.
Pengawas
3.
Pengurus Pengelola
·
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·
Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
·
Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
(decision area)
·
Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama
(shared decision areas)
MANAJEMEN
KOPERASI
Adalah suatu proses manajemen yang diselenggarakan
oleh orang-orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola
koperasi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi serta kekayaannya untuk
mencapai tujuannya (Peter Davis, 1999).
Manajemen koperasi adalah kegiatan profesional yang
dilakukan oleh orang-orang yang bertanggung jawab. dengan mengerahkan segala
kemampuan kepemimpinannya dan memilih kebijakan untuk mengembangkan koperasi
mencapai tujuan-tujuannya berdasarkan nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
TUJUAN
DAN OUTPUT MANAJEMEN KOPERASI
1.
Output koperasi
sebagai perusahaan.
2.
Output koperasi
sebagai lembaga sosio ekonomi
MANAJEMEN
KOPERASI
PENDEKATAN MANAJEMEN KOPERASI
1.
Pendekatan Sistem
(holistic)
2.
Pendekatan
Situasional (Contingency)
II. PERANGKAT MANAJEMEN KOPERASI
1) Perangkat Hukum dan Peraturan
Perangkat Hukum Eksternal
•
UU No. 25/1992
•
Peraturan Pemerintah,
Inpres.
•
Keputusan menteri,
•
Perda yang
dihubungkan dengan koperasi
Bagi pihak manajemen merupakan faktor strategis yang
dapat memunculkan peluang dan tantangan bagi koperasi
CONTOH
Usaha simpan pinjam yang diselenggarakan KSP/USP
koperasi harus memperhatikan:
•
UU No. 25/92 tentang
perkoperasian
•
PP No. 9/95 tentang
kegiatan usaha simpan pinjam
•
Kepmenkop dan PKM No
351/98 tentang juklak usaha simpan pinjam
•
Kepmenkop dan PKM No.
194/98 juklak penilaian kesehatan KSP/USP Koperasi
•
Kepmenkop dan PKM No.
09/99 tentang wasdal
Pihak manajemen koperasi tidak dapat menghindar dari
ketentuan perundangan yang berlaku, melainkan harus dijadikan faktor pendorong
bagi pengembangan koperasi
Perangkat Hukum Internal
•
Anggaran dasar
•
Anggaran rumah tangga
Pihak manajemen dapat melakukan penyesuaian
sedemikian rupa sesuai dengan keputusan rapat anggota
Hal-hal yang penting di atur dalam AD/ART
•
Daftar nama pendiri
•
Nama dan tempat
kedudukan koperasi
•
Maksud dan tujuan
serta bidang usaha koperasi
•
Ketentuan mengenai
keanggotaan
•
Ketentuan mengenai
rapat anggota
•
Ketentuan mengenai
pengelolaan
•
Ketentuan mengenai
permodalan
•
Ketentuan mengenai
pembagian SHU
•
Ketentuan mengenai
sanksi
2) Perangkat Organisasi Koperasi
STRUKTUR INTERNAL ORGANISASI KOPERASI
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
•
Rapat Anggota
•
Pengurus
RAPAT ANGGOTA
•
Kekuasaan tertinggi
di koperasi.
•
Minimal
dilakukan/diselenggarakan 1 tahun sekali (3 bulan setelah tutup buku).
RAPAT ANGGOTA MENETAPKAN
• Anggaran dasar
koperasi
•
Kebijakan umum bidang
organisasi, manajemen dan usaha koperasi
•
Pemilihan,
pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas
•
Rencana kerja
anggaran pendapatan dan belanja
•
Pengesahan/penolakan
laporan keuangan
•
Pengesahan/penolakan
laporan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
•
Pembagian SHU
•
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
PENGURUS
•
Dipilih dari/dan oleh
anggota dalam rapat anggota.
•
Pengurus sebagai
mandataris/pemegang kuasa rapat anggota.
•
Masa jabatan pengurus
paling lama adalah 5 tahun.
•
Persyaratan menjadi
pengurus ditetapkan dalam AD/ART koperasi.
TUGAS PENGURUS
•
Mengelola koperasi
dan usahanya.
•
Mengajukan rancangan
kerja dan RAPBK.
•
Menyelenggarakan
rapat anggota.
•
Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas.
•
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
WEWENANG
PENGURUS
•
Mewakili koperasi di
dalam dan di luar pengadilan.
•
Memutuskan penerimaan
dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota.
•
Mengangkat pengelola
(manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha).
•
Melakukan tindakan
dan upaya bagi kepentingan koperasi.
PENGAWAS
•
Pengawas dipilih
dari/dan oleh anggota.
•
Pengawas bertanggung
jawab kepada rapat anggota.
•
Persyaratan untuk
dapat dipilih menjadi pengawas diatur dalam AD/ART
TUGAS PENGAWAS
•
Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
•
Membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasannya.
•
Pengawas harus
merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ke-3.
WEWENANG PENGAWAS
•
Meneliti catatan yang
ada di koperasi.
Mendapat segala keterangan yang diperlukan
DALAM KONDISI TERTENTU KOPERASI DAPAT MEMINTA JASA
AUDIT KEPADA AKUNTAN PUBLIK
STRUKTUR EKSTERNAL ORGANISASI KOPERASI
| |||
FUNGSI DEKOPIN
•
Juru bicara gerakan
koperasi baik dengan pemerintah maupun dengan masyarakat.
•
Alat perjuangan
koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
•
Pembina koperasi baik
primer maupun sekunder.
•
Wadah partisipasi
rakyat dalam pembangunan.
•
Pusat diklat
perkoperasian.
•
Sebagai pusat pemberi
jasa konsultasi manajemen dan advokasi kepada koperasi.
•
Sebagai penghubung
koperasi Indonesia dengan gerakan koperasi dan lembaga sponsor internasional.
III.
FUNGSI DAN PROSES MANAJEMEN DI KOPERASI
3.1.
FUNGSI PERENCANAAN
PERENCANAAN
•
Suatu perkiraan
tentang masa depan yang didasarkan pada harapan yang realistis.
•
Sejumlah rencana
tindakan (strategi taktis) untuk mencapai tujuan organisasi.
•
Suatu proses pengambilan
keputusan yang menjadi dasar bagi aktivitas di waktu yang akan datang.
MANFAAT
PERENCANAAN
•
Sebagai perwujudan
koordinasi diberbagai bagian untuk mencapai tujuan organisasi.
•
Dapat menghindarkan
keadaan yang tidak terduga.
•
Meningkatkan
efektifitas dan efisiensi dengan penggunaan metoda kerja yang sesuai.
•
Memperlancar
pendelegasian wewenang karena adanya kebijakan, prosedur serta jadwal yang
telah ditetapkan.
•
Sebagai pedoman
pengawasan agar pelaksanaan selalu berpedoman pada tujuan.
PROSES
PERENCANAAN DI KOPERASI
•
Pengurus bersama
manajer menyusun rencana strategis dan taktis baik untuk jangka panjang maupun
jangka pendek.
•
Pengurus meminta
manajer menyusun garis besar program operasional, selanjutnya dibahas bersama
dengan pengurus dan pengawas.
•
Manajer juga membuat
anggaran untuk mencapai hasil yang dikehendaki, tanpa mengabaikan struktur
keuangan yang ada.
•
Berdasarkan rencana
yang ada, dibuatlah kebijakan sebagai pedoman seluruh pelaksanaan.
•
Secara bersama
menetapkan kebijakan personalia, karyawan usaha keuangan dan anggota guna
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
•
Pengurus membuat
rencana penerimaan dan belanja koperasi (RAPBK).
Rencana
yang telah disusun dan RAPBK disampaikan dalam rapat anggota untuk dibahas dan
mendapatkan pengesahan
HIRARKHI
HIRARKHI
TAHAPAN PERENCANAAN
•
Menetapkan tujuan
- • Pengembangan strategi dan alternatif
- • Pengambilan keputusan untuk menetapkan strategi/ alternatif terbaik.
- • Merumuskan kebijakan (organisasi, personalia, usaha, keuangan, anggota).
- • Penganggaran.
- • Merumuskan pedoman kerja.
- • PENGORGANISASIAN (ORGANIZING)
- • Perancangan dan pemeliharaan sistem peran.
- • Proses pengaturan dan pengalokasian kerja, wewenang dan sumber daya di kalangan anggota organisasi dalam upaya mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
- FAKTOR PENTING DALAM PROSES PENGORGANISASIAN DI KOPERASI
- 1. Pembagian tugas (division of work)
- 2. Departementasi
- 3. Rentan manajemen/kendali (span of control)
-
Kompetensi dari pengurus, pengawas dan pengelola
-
Kompetensi dari bawahan (staff)
-
Derajat variasi pekerjaan
-
Teknologi yang digunakan dalam organisasi
4. Pendelegasian
wewengan (delegation of authority)
Pengurus
dan manajer harus mengumpulkan berbagai sumber daya yang ada di koperasi
seperti
•
Personalia, dana,
fasilitas, inventarisasi tugas-tugas pokok dan tugas penunjang, prioritas
tujuan
1.
Merancang
ulang/penataan struktur organisasi terbaik untuk memenuhi kebutuhan anggota.
2.
Organisasi dapat
tumbuh dan berkembang secara luwes mengikuti perkembangan.
3.
Menetapkan kebutuhan
tenaga kerja, mutasinya dan promosi.
4.
Menjamin personalia
agar tercipta ketenangan, dedikasi, dan loyalitas yang tinggi.
ACTUATING
DAN LEADERSHIP
•
Suatu proses
menggerakkan dan menjalankan organisasi agar orang-orang yang diberi tugas,
wewenang dan tanggung jawab dapat bekerja menjalankan tugas untuk mencapai
tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
FUNGSI
PENTING
Mengarahkan
(Directing) :
•
Perintah (Tertulis :
SOM, SOP, Juklak, Juknas, Lembar Tugas/disposisi tugas; Lisan)
•
Disiplin
•
Partisipasi
Komunikasi
(formal, informal, vertikal, horizontal
5
Kebutuhan Manusia (Teori A. Maslow)
1.
Kebutuhan fisik dasar
2.
Kebutuhan rasa aman
3.
Kebutuhan sosial
saling bekerja sama
4.
Kebutuhan
penghargaan/pengakuan
5.
Kebutuhan aktualisasi
diri
FUNGSI
PENGAWASAN DAN KENDALI
Pengawasan
adalah suatu proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan,
menilainya dan mengoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan rencana yang telah ditetapkan.”
JENIS
PENGAWASAN
•
Pengawasan preventif
: pengawasan yang bersifat pencegahan yang dilaksanakan melalui suatu sistem
pembinaan SDM pada semua eselon dalam organisasi dan menentukan prosedur,
pembagian tugas dan wewenang, termasuk di dalamnya perencanaan dan pelaporan
•
Pengawasan
korektif : pengawasan untuk memperbaiki bias, penyimpangan atau kebocoran dari
rencana, standar dan prosedur yang sudah ada ditentukan dalam suatu organisasi
SUMBER
PENGAWASAN
1.
Pengawasan Internal :
Pengawasan yang dirancang dalam struktur organisasi dalam organisasi koperasi
pengawasan oleh anggota melalui “Pengawas”.
2.
Pengawasan Eksternal
: Pengawasan yang dilakukan dari luar organisasi koperasi; contoh dari
Kementerian/Dinas Koperasi, akuntan publik dan instansi lain sesuai dengan
undang-undang dan peraturan yang berlaku.
MODEL
PENGAWASAN FORMAL
1.
Pengawasan untuk
standar prestasi
- Inspeksi dan supervisi
- Penulisan prosedur
- Skedul kerja
1.
Menjaga aset
organisasi koperasi
2.
Mengukur standar
kualitas proses produksi pelayanan
3.
Pendelegasian
wewenang
- Pelatihan
- Pengendalian mutu (TQM, TQS, TQC)
4.
Mengukur dan
mengarahkan keterampilan pekerjaan : sistem karier, observasi langsung.
- Uraian tugas/pekerjaan
- Ketentuan sistem kredit penilaian
kenaikan jabatan
5.Mengukur dan mengarahkan keterampilan
pekerja : sistem karier, observasi langsung.
PRINSIP-PRINSIP
PENGAWASAN
1.
Pengawasan harus
ekonomis.
2.
Fleksibel dan mudah
dimengerti.
3.
Menjamin diadakannya
tindakan korektif.
4.
Melaporkan adanya
penyimpangan, penyebab terjadinya penyimpangan dan alternatif solusi perbaikan.
Mengetahui
dengan pasti tentang sifat dan kebutuhan dari setiap kegiatan yang harus
diawasi
PERSONALIA
PENGAWASAN DI KOPERASI
1.
Anggota koperasi
2.
Pengawas
3.
Pengurus
4.
Manajer
5.
Badan penasihat dewan
pembina
6.
Kementerian Koperasi,
Dinas Koperasi, Dekopin dan koperasi sekunder
Sumber:











Tidak ada komentar:
Posting Komentar