Blogger news

Welcome To My Blog

Rabu, 19 November 2014

PENGERTIAN,PRINSIP-PRINSIP,BENTUK ORGANISASI,&MANAJEMEN KOPERASI

PENGERTIAN,PRINSIP-PRINSIP,BENTUK ORGANISASI,&MANAJEMEN KOPERASI

 PENGERTIAN KOPERASI
     Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
·                     Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
·                     Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan –  keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
·                     Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
·                     Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan  dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
·                     Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
·                     Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
·                     Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1.            Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
·                     7 variabel gagasan umum :
1.            Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
2.            Demokrasi ( democracy )
3.            kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
4.            ekonomi ( Economy )
5.            Kebebasan ( Liberty )
6.            Keadilan ( Equity )
7.            Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
·                     12 Prinsip koperasi :
1.            Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2.            Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3.            Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4.            Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5.            Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
6.            Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7.            Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8.            Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
9.            Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
10.         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
11.         Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12.         Pendidikan anggota ( Member Education )


     2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
         Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.            Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
2.            Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3.            Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4.            Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
5.            Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6.            Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
7.            Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
1.            Pembelian barang secara tunai
2.            Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3.            Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4.            Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.            Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6.            Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7.            Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik

     3. Prinsip menurut Raiffeisen
         Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1.            Swadaya
2.            Daerah kerja terbatas
3.            SHU untuk cadangan
4.            Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.            Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.            Usaha hanya kepada anggota
7.            Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1.            Petani dibiasakan untuk menabung
2.            Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3.            Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4.            Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5.            keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.

     4. Prinsip menurut Schulze
         Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1.            Membeli saham untuk menjadi anggota
2.            Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3.            Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4.            Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5.            Menggaji para pengurus
6.            Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1.            Swadaya
2.            SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
3.            Tanggung jawab anggota terbatas
4.            Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
5.            . Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
     5. Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )           ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
* Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1)      Sebagian untuk cadangan
2)      Sebagian untuk masyarakat
3)      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)

     6. Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.

7. Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
    * Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)      Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)      Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)      Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)      Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
1.            Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.            Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.            Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4.            Adanya pembatasan bunga atas modal
5.            Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.            Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.            Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4)      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)      Kemandirian
6)      Pendidikan perkoperasian
7)      Kerjasama antar koperasi


Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
·         Penetapan anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
·         Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·         Pengesahan pertanggungjawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
·         Mengelola koperasi dan anggota
·         Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·         Memelihara daftar anggota & pengurus

Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
·         Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
·         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
·         Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
·         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
B.    Hierarki Tanggungjawab


Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
·         Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
·         Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·         Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
C.     Pola Manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
1.    Rapat Anggota
2.    Pengawas
3.    Pengurus Pengelola
·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·         Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
·         Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·         Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

MANAJEMEN KOPERASI
Adalah suatu proses manajemen yang diselenggarakan oleh orang-orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola koperasi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi serta kekayaannya untuk mencapai tujuannya (Peter Davis, 1999).
Manajemen koperasi adalah kegiatan profesional yang dilakukan oleh orang-orang yang bertanggung jawab. dengan mengerahkan segala kemampuan kepemimpinannya dan memilih kebijakan untuk mengembangkan koperasi mencapai tujuan-tujuannya berdasarkan nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
TUJUAN DAN OUTPUT MANAJEMEN KOPERASI
1.    Output koperasi sebagai perusahaan.
2.    Output koperasi sebagai lembaga sosio ekonomi

MANAJEMEN KOPERASI













PENDEKATAN MANAJEMEN KOPERASI
1.    Pendekatan Sistem (holistic)
2.    Pendekatan Situasional (Contingency)
II. PERANGKAT MANAJEMEN KOPERASI
1) Perangkat Hukum dan Peraturan
Perangkat Hukum Eksternal
•         UU No. 25/1992
•         Peraturan Pemerintah, Inpres.
•         Keputusan menteri,
•         Perda yang dihubungkan dengan koperasi
                      
Bagi pihak manajemen merupakan faktor strategis yang dapat memunculkan peluang dan tantangan bagi koperasi

CONTOH
Usaha simpan pinjam yang diselenggarakan KSP/USP koperasi harus memperhatikan:
•         UU No. 25/92 tentang perkoperasian
•         PP No. 9/95 tentang kegiatan usaha simpan pinjam
•         Kepmenkop dan PKM No 351/98 tentang juklak usaha simpan pinjam
•         Kepmenkop dan PKM No. 194/98 juklak penilaian kesehatan KSP/USP Koperasi
•         Kepmenkop dan PKM No. 09/99 tentang wasdal
Pihak manajemen koperasi tidak dapat menghindar dari ketentuan perundangan yang berlaku, melainkan harus dijadikan faktor pendorong bagi pengembangan koperasi
Perangkat Hukum Internal
•         Anggaran dasar
•         Anggaran rumah tangga
                        
Pihak manajemen dapat melakukan penyesuaian sedemikian rupa sesuai dengan keputusan rapat anggota
Hal-hal yang penting di atur dalam AD/ART
•         Daftar nama pendiri
•         Nama dan tempat kedudukan koperasi
•         Maksud dan tujuan serta bidang usaha koperasi
•         Ketentuan mengenai keanggotaan
•         Ketentuan mengenai rapat anggota
•         Ketentuan mengenai pengelolaan
•         Ketentuan mengenai permodalan
•         Ketentuan mengenai pembagian SHU
•         Ketentuan mengenai sanksi
2) Perangkat Organisasi Koperasi

STRUKTUR INTERNAL  ORGANISASI KOPERASI









PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
•         Rapat Anggota
•         Pengurus
•         Pengawas



RAPAT ANGGOTA
•         Kekuasaan tertinggi di koperasi.
•         Minimal dilakukan/diselenggarakan 1 tahun sekali (3 bulan setelah tutup buku).


RAPAT ANGGOTA MENETAPKAN
•         Anggaran dasar koperasi
•         Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
•         Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas
•         Rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja
•         Pengesahan/penolakan laporan keuangan
•         Pengesahan/penolakan laporan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
•         Pembagian SHU
•         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

PENGURUS
•         Dipilih dari/dan oleh anggota dalam rapat anggota.
•         Pengurus sebagai mandataris/pemegang kuasa rapat anggota.
•         Masa jabatan pengurus paling lama adalah 5 tahun.
•         Persyaratan menjadi pengurus ditetapkan dalam AD/ART koperasi.

TUGAS PENGURUS
•         Mengelola koperasi dan usahanya.
•         Mengajukan rancangan kerja dan RAPBK.
•         Menyelenggarakan rapat anggota.
•         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas.
•         Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
     Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
  
WEWENANG PENGURUS
•         Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
•         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota.
•         Mengangkat pengelola (manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha).
•         Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan koperasi.

PENGAWAS
•         Pengawas dipilih dari/dan oleh anggota.
•         Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
•         Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur dalam AD/ART

TUGAS PENGAWAS
•         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
•         Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
•         Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ke-3.
WEWENANG PENGAWAS
•         Meneliti catatan yang ada di koperasi.
     Mendapat segala keterangan yang diperlukan
DALAM KONDISI TERTENTU KOPERASI DAPAT MEMINTA JASA AUDIT KEPADA AKUNTAN PUBLIK




















STRUKTUR EKSTERNAL ORGANISASI KOPERASI


 




















FUNGSI DEKOPIN
•         Juru bicara gerakan koperasi baik dengan pemerintah maupun dengan masyarakat.
•         Alat perjuangan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
•         Pembina koperasi baik primer maupun sekunder.
•         Wadah partisipasi rakyat dalam pembangunan.
•         Pusat diklat perkoperasian.
•         Sebagai pusat pemberi jasa konsultasi manajemen dan advokasi kepada koperasi.
•         Sebagai penghubung koperasi Indonesia dengan gerakan koperasi dan lembaga sponsor internasional.
III. FUNGSI DAN PROSES MANAJEMEN DI KOPERASI
3.1. FUNGSI PERENCANAAN
PERENCANAAN
•         Suatu perkiraan tentang masa depan yang didasarkan pada harapan yang realistis.
•         Sejumlah rencana tindakan (strategi taktis) untuk mencapai tujuan organisasi.
•         Suatu proses pengambilan keputusan yang menjadi dasar bagi aktivitas di waktu yang akan datang.
MANFAAT PERENCANAAN
•         Sebagai perwujudan koordinasi diberbagai bagian untuk mencapai tujuan organisasi.
•         Dapat menghindarkan keadaan yang tidak terduga.
•         Meningkatkan efektifitas dan efisiensi dengan penggunaan metoda kerja yang sesuai.
•         Memperlancar pendelegasian wewenang karena adanya kebijakan, prosedur serta jadwal yang telah ditetapkan.
•         Sebagai pedoman pengawasan agar pelaksanaan selalu berpedoman pada tujuan.
PROSES PERENCANAAN DI KOPERASI
•         Pengurus bersama manajer menyusun rencana strategis dan taktis baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.
•         Pengurus meminta manajer menyusun garis besar program operasional, selanjutnya dibahas bersama dengan pengurus dan pengawas.
•         Manajer juga membuat anggaran untuk mencapai hasil yang dikehendaki, tanpa mengabaikan struktur keuangan yang ada.
•         Berdasarkan rencana yang ada, dibuatlah kebijakan sebagai pedoman seluruh pelaksanaan.
•         Secara bersama menetapkan kebijakan personalia, karyawan usaha keuangan dan anggota guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
•         Pengurus membuat rencana penerimaan dan belanja koperasi (RAPBK).
Rencana yang telah disusun dan RAPBK disampaikan dalam rapat anggota untuk dibahas dan mendapatkan pengesahan


PROSES PERENCANAAN DI KOPERASI





HIRARKHI






                                                                HIRARKHI








TAHAPAN PERENCANAAN
•         Menetapkan tujuan
  • •         Pengembangan strategi dan alternatif
  • •         Pengambilan keputusan untuk menetapkan strategi/ alternatif terbaik.
  • •         Merumuskan kebijakan (organisasi, personalia, usaha, keuangan, anggota).
  • •         Penganggaran.
  • •         Merumuskan pedoman kerja.
  • •         PENGORGANISASIAN (ORGANIZING)
  • •         Perancangan dan pemeliharaan sistem peran.
  • •         Proses pengaturan dan pengalokasian kerja, wewenang dan sumber daya di kalangan anggota organisasi dalam upaya mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien.

  • FAKTOR PENTING DALAM PROSES PENGORGANISASIAN DI KOPERASI

  1. 1.    Pembagian tugas (division of work)
  2. 2.    Departementasi
  3. 3.    Rentan manajemen/kendali (span of control)

            - Kompetensi dari pengurus, pengawas dan pengelola
            - Kompetensi dari bawahan (staff)
            - Derajat variasi pekerjaan
            - Teknologi yang digunakan dalam organisasi
4.         Pendelegasian wewengan (delegation of authority)
Pengurus dan manajer harus mengumpulkan berbagai sumber daya yang ada di koperasi seperti
•         Personalia, dana, fasilitas, inventarisasi tugas-tugas pokok dan tugas penunjang, prioritas tujuan


1.    Merancang ulang/penataan struktur organisasi terbaik untuk memenuhi kebutuhan anggota.
2.    Organisasi dapat tumbuh dan berkembang secara luwes mengikuti perkembangan.
3.    Menetapkan kebutuhan tenaga kerja, mutasinya dan promosi.
4.    Menjamin personalia agar tercipta ketenangan, dedikasi, dan loyalitas yang tinggi.

ACTUATING DAN LEADERSHIP
•         Suatu proses menggerakkan dan menjalankan organisasi agar orang-orang yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab dapat bekerja menjalankan tugas untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
FUNGSI PENTING
Mengarahkan (Directing) :
•         Perintah (Tertulis : SOM, SOP, Juklak, Juknas, Lembar Tugas/disposisi tugas; Lisan)
•         Disiplin
•         Partisipasi
Komunikasi (formal, informal, vertikal, horizontal
5 Kebutuhan Manusia (Teori A. Maslow)
1.    Kebutuhan fisik dasar
2.    Kebutuhan rasa aman
3.    Kebutuhan sosial saling bekerja sama
4.    Kebutuhan penghargaan/pengakuan
5.    Kebutuhan aktualisasi diri
FUNGSI PENGAWASAN DAN KENDALI
Pengawasan adalah suatu proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya dan mengoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.”
JENIS PENGAWASAN
•         Pengawasan preventif : pengawasan yang bersifat pencegahan yang dilaksanakan melalui suatu sistem pembinaan SDM pada semua eselon dalam organisasi dan menentukan prosedur, pembagian tugas dan wewenang, termasuk di dalamnya perencanaan dan pelaporan
•         Pengawasan korektif : pengawasan untuk memperbaiki bias, penyimpangan atau kebocoran dari rencana, standar dan prosedur yang sudah ada ditentukan dalam suatu organisasi
SUMBER PENGAWASAN
1.    Pengawasan Internal : Pengawasan yang dirancang dalam struktur organisasi dalam organisasi koperasi pengawasan oleh anggota melalui “Pengawas”.
2.    Pengawasan Eksternal : Pengawasan yang dilakukan dari luar organisasi koperasi; contoh dari Kementerian/Dinas Koperasi, akuntan publik dan instansi lain sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
MODEL PENGAWASAN FORMAL
1.    Pengawasan untuk standar prestasi
            - Inspeksi dan supervisi
            - Penulisan prosedur
            - Skedul kerja
1.    Menjaga aset organisasi koperasi
2.    Mengukur standar kualitas proses produksi pelayanan
3.    Pendelegasian wewenang
            - Pelatihan
            - Pengendalian mutu (TQM, TQS, TQC)
4.    Mengukur dan mengarahkan keterampilan pekerjaan : sistem karier, observasi langsung.
            - Uraian tugas/pekerjaan
            - Ketentuan sistem kredit penilaian kenaikan jabatan
      5.Mengukur dan mengarahkan keterampilan pekerja : sistem karier, observasi langsung.
PRINSIP-PRINSIP PENGAWASAN
1.    Pengawasan harus ekonomis.
2.    Fleksibel dan mudah dimengerti.
3.    Menjamin diadakannya tindakan korektif.
4.    Melaporkan adanya penyimpangan, penyebab terjadinya penyimpangan dan alternatif solusi perbaikan.
Mengetahui dengan pasti tentang sifat dan kebutuhan dari setiap kegiatan yang harus diawasi
PERSONALIA PENGAWASAN DI KOPERASI
1.    Anggota koperasi
2.    Pengawas
3.    Pengurus
4.    Manajer
5.    Badan penasihat dewan pembina
6.    Kementerian Koperasi, Dinas Koperasi, Dekopin dan koperasi sekunder





Sumber:








Tidak ada komentar:

Posting Komentar