Permodalan Dalam Koperasi
1. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan
untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang
mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
A. Permodalan Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi.
Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman
anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
Menurut UU no 12. tahun 1967, sumber permodalan untuk
koperasi adalah sebagai berikut:
A. Simpanan pokok
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota,
tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.
B. Simpanan wajib
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk
membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.
C. Simpanan sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
D. Dana Cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil
usaha yang tidak dibagikan kepada anggota, tujuannya adalah untuk memupuk modal
sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana
secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
E. Hibah
merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai
dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak
mengikat.
Menurut UU no. 25 tahun 1992, sumber permodalan koperasi
adalah sebagai berikut :
A. Modal Sendiri ( equity capital ) modal yang
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan
donasi/hibah.
B. Modal Pinjaman ( debt capital ) terdiri dari :
1. Pinjaman Dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat
disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2. Pinjaman Dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat
oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan
modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas
atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
3. Pinjaman Dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha
koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan
kepda koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang
bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
4. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi
atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari
masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual
obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal
yang ada.
5. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal
dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
2. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU
NO.25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU
NO.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi
cadangan seperti contoh dibawah ini :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagi jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
SHU ( Sisa Hasil Usaha )
A. Pengertian SHU
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota denga
koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
rapat anggota.
4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART
koperasi.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
6. Semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
B. Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
Sesuai dengan UU No. 25 pasal 5 ayat 1, yang mana sesuai prinsip
koperasi, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan jasa usaha masing-masing anggota dan pembagian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
Oleh karena itu, sisa hasil usaha yang diperoleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan, yaitu :
1. Sisa Hasil Usaha (SHU) atas Jasa Modal
Pembagian sisa hasil usaha ini, mencerminkan anggota sebagai
investor, karena balas jasa yang atas simpanannya tetap diterima dari koperasi
selama koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. Sisa Hasil Usaha (SHU) atas Jasa Usaha
Dalam SHU jasa usaha ini, anggota koperasi selain pemilik
juga sebagai pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagikan sesuai dengan
anggaran dasar yang telah ditetapkan, yaitu :
Cadangan Koperasi
Jasa Anggota
Dana Pengurus
Dana Karyawan
Dana Pendidikan
Dana Sosial
Dana untuk Pembangunan Lingkungan
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
C. Prinsip-Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Anggota koperasi selain menjadi pemilik juga merupakan pelanggan dalam koperasi
tersebut. Dalam hal menjadi pemilik maupun pelanggan, anggota koperasi ingin
sekali mendapatkan balas jasa sesuai simpanan dan jasa yang telah diberikannya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
berikut ini :
1. SHU yang dibagi bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggot aitu sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4. SHU anggota dibayar dengan tunai.
Sumber
http://henusetiaditriantoro.blogspot.com/2013/06/permodalan-koperasi-arti-modal-bagi.html
http://lydiaelvinaa.blogspot.com/2013/11/sisa-hasil-usaha-shu.html
Permodalan Dalam Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar