Nama : Dony
Agung Prakoso
Kelas : 2EB26
NPM : 22213645
Hak Kekayaan
Intelektual Dalam Perekonomian Indonesia
1.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat
“HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk
Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir
yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada
intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Prinsip-prinsip
hak kekayaan intelektual
a. Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum
memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak
dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu
karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki
manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi
pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan
keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran
royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan
atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu
membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal
ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan
sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat,
bangsa maupun negara.
d. Prinsip
Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI
memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan
individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan
individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan
fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Pengakuan
HAKI di Indonesia
Kebutuhan negara Indonesia terhadap
perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya memaksa Indonesia untuk
mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang terkait dengan HAKI
digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan tersebut
terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization atau pengesahan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiga unsur penting yang menjadi
bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau kemampuan berpikir
manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting dalam hal ini.
Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia yang berpikir.
Indonesia sebenarnya sudah lama
mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual manusia.
Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual. Pada
perkembangannya, istilah HMI kembali mengalami perubahan nama sesuai dengan
Keputusan Menteri Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan ranah hukum, pelanggaran
terhadap hak intelektual menjadi materi bahasan dalam hukum perdata. Hukum
perdata yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, meliputi hukum pribadi,
hukum keluarga, dan hak waris. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur
permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa undang-undang.
2. Bidang
Hak Kekayaan Intelektual
Secara garis
besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1)
Hak Cipta (copyright);
2)
Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial
design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan
curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu
(layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
3. Sistem
Hak Kekayaan Intelektual
Sistem HKI merupakan hak privat
(private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang
diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan
sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut
mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat
ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang
diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia
sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat
dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan
masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau
mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi
lagi.
4. Badan
Khusus Yang Menangani
Badan tersebut adalah World
Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan
Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention
for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization.
5. Kedudukan
HKI di Mata Dunia Internasional
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu
yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun
internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994
menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan
demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia
perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan
perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar
ilmu pengetahuan.
6. Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization
Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection
of Literary and Artistic Works
Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Sumber :
http://119.252.161.174/daftar-isi-hak-kekayaan-intelektual/
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/09/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/
http://ikharetno.wordpress.com/2012/04/08/hak-kekayaan-intelektual-haki/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan-intelektual-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar