Nama : Dony
Agung Prakoso
Kelas : 2EB26
NPM : 22213645
Perlindungan Konsumen
di Indonesia
PENGERTIAN
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya
hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga
sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Dasar Hukum
Perlindungan Konsumen
Hukum
perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan
terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Hukum
Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya,
permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan
kebutuhan barang / jasa. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan
konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan.
RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 april 1999.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa
hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa
serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan
sebagainya.
Di
Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan
perlindungan adalah:
· Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat
(1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
· Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
· Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
· Undang Undang No. 30 Tahun 1999
Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
· Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001
tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
· Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam
Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang
ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
· Surat Edaran Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan
Pengaduan Konsumen
Asas
perlindungan konsumen
Berdasarkan
UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
· Asas manfaat
Maksud asas
ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi
kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
· Asas keadilan
Asas ini
dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
· Asas keseimbangan
Asas ini
dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d. Asas keamanan
dan keselamatan konsumen.
· Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini
dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
· Asas kepastian hukum
Asas ini
dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh
keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin
kepastian hukum.
Tujuan
perlindungan konsumen
Dalam UU
Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen
adalah sebagai berikut.
· Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
· mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa.
· Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
· Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi.
· Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
· Meningkatkan kualitas barang/jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak dan
Kewajiban Konsumen
Hak-Hak Konsumen
Sebagai
pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan
tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai
konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan
yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu.
Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya.
Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa
hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
Berdasarkan
UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
· Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
· Hak untuk memilih dan mendapatkan
barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
.
· Hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
· Hak untuk didengar pendapat keluhannya
atas barang/jasa yang digunakan.
· Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
· Hak untuk mendapatkan pembinaan dan
pendidikan konsumen.
· Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
· Hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
· Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping
hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam
pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak
merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak
konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi
dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh
pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering
dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ”
persaingan curang”.
Di Indonesia
persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP.
Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti
telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU
No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur
tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang
melindungi konsumen (bab VII), bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya
(bab IX, X, dan XI).
Kewajiban
Konsumen
Kewajiban
Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban
Konsumen adalah :
· Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan;
· Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
·
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
· Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Prinsip-Prinsip
perlindungan konsumen
prinsip
bertanggung jawab berdasarkan kelalaian
Tanggung
jawab berdasrkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat
subjektif, yaitu suatu tanggung jawabysng ditentuksn oleh perilaku produsen.
Sifat subjektifitas muncul pada kategori bahwa seseorang yang bersikap
hati-hati mencegah timbulnya kerugian pada konsumen. Berdasarkan teori
tersebut, kelalaian produsen yang berakibat pada munculnya kerugian konsumen
merupakan faktor penentu adanya hak konsumen untuk mengajukan tuntutan kerugian
kepada produsen. Di samping faktor kesalahan dan kelalaian produsen, tuntutan
ganti kerugian berdasarkan kelalaian produsen diajukan dengan bukti-bukti,
yaitu :
· Pihak tergugat merupakan produsen yang
benar-benar mempunyai kewajiban untuk melakukan tindakan yang dapat menghindari
terjadinya kerugian konsumen.
· Produsen tidak melaksanakan kewajiban
untuk menjamin kualitas produknya sesuai dengan standar yang aman untuk di
konsumsi atau digunakan.
· Konsumen penderita kerugian.
Kelalaian
produsen merupakan faktor yang mengakibatkan adanya kerugian pada konsumen
(hubungan sebab akibat antara kelalaian dan kerugian konsumen)
Dalam
prinsip tanggung jawab berdasarkan kelalaian juga mengalami perkembangan dengan
tingkat responsibilitas yang berbeda terhadap kepentingan konsumen, yaitu:
1. Tanggung Jawab atas Kelalaian dengan
Persyaratan Hubungan Kontrak
Teori murni
prinsip tanggung jawab berdasarkan kelalaian adalah suatu tanggung jawab yang
didasarkan pada adanya unsur kesalahan dan hubungan kontrak. Teori ini sangat
merugikan konsumen karena gugatan baru dapat diajukan jika telah memenuhi dua
syarat, yaitu adanya unsur kesalahan atu kelalaian dan hubungan kontrak antara
produsen dan konsumen. Teori tanggung jawab produk brdasrkan kelalaian tidak
memberikan perlindungan yang maksimal kepada konsumen, karena konsumen
dihadapkan pada dua kesulitan dalam mengajukan gugatan kepada produsen, yaitu, pertama, tuntutan adanya
hubungan kontrak antara konsumen sebagai penggugat dengan produsen sebagai tergugat.
Kedua, argumentasi produsen bahwa kerugian konsumen diakibatkan oleh kerusakan
barang yang tidak diketahui.
2. Kelalaian Dengan Beberapa Pengecualian
Terhadap Persyaratan Hubungan Kontrak
Perkembangan
tahap kedua teori tanggung jawab berdasarkan kelalaian adalah prinsip tanggung
jawab yang tetap berdasarkan kelalaian namun untuk beberapa kasus terdapat
pengecualian terhadap persyaratan hubungan kontrak. Seperti yang telah
disebutkan sebelumnya, bahwa persyaratan hubungan kontrak merupakan salah satu
hambatan konsumen untuk mengajukan ganti kerugian kepada produsen. Prinsip ini
tidak memeihak kepada kepentingan konsumen, karena pada kenyataanya konsumen
yang sering mengalami kerugian atas pemakaian suatu produk adalah konsumen yang
tidak memiliki kepentingan hukum dengan produsen.
3. Kelalaian Tanpa Persyaratan Hubungan
Kontrak
Setelah
prisip tanggung jawab atas dasar kelalaian dengan beberapa pengecualian
terhadap hubungan kontrak sebagai tahap kedua dalam perkembangan substansi
hukum tanggung jawab produk, maka tahap berikutnya adalah tahap ketiga yaitu
sistem tanggung jawab yang tetep berdasarkan kelalaian, tetapi sudah tidak
mensyaratkan adanya hubungan kontrak.
4. Prinsip Paduga Lalai dan Prinsip
Bertanggung Jawab dengan Pembuktian Terbaik
Tahap
pekembangan trakhir dalam prinsip tanggung jawab berdasarkan kelalaian adalah
dalam bentuk modifikasi terhadap prisip tanggung jawab berdasarkan kesalahan.
Modifikasi ini bermakna, adanya keringanan-keringanan bagi konsumen dalam
penerapan tanggung jawab berdasarkan kelalaian, namun prinsip tanggung jawab
ini masih berdasarkan kesalahan. Modifikasi ini merupakan masa transisi menuju
pembentukan tanggung jawab mutlak.
Prinsip
Tanggung jawab Berdasarkan Wanprestasi
Selain
mengajukan gugatan terhadap kelalaian produsen, ajaran hukum juga memperkenalkan
konsumen untuk mengajukan gugatan atas wanprestasi. Tanggung jawab produsen
yang dikenal dengan wanprestasi adalah tanggung jawab berdasarkan kontrak.
Ketika suatu produk rusak dan mengakibatkan kerugian, konsumen biasanya melihat
isi kontrak atau perjanjian atau jaminan yang merupakan bagian dari kontrak,
baik tertulis maupun lisan. Keuntungab bagi konsumen dalam gugatan berdasarkan
teori ini adalah penerapan kewajiban yang sifatnya mutlak, yaitu suatu
kewajiban yang tidak didasarkan pada upaya yang telah dilakukan penjual untuk
memenuhi janjinya. Itu berati apabila produsen telah berupaya memenuhi janjinya
tetapi konsumen tetap menderita kerugian, maka produsen tetap dibebani tanggung
jawab untuk mengganti kerugian. Akan tetapi, dalam prinsip tanggung jawab
berdasarkan wanprestasi terdapat beberapa kelemahan yang dapat
mengurangi
bentuk perlindungan hukum terdapat kepentingan konsumen, yaitu :
· Pembatasan waktu gugatan.
· Persyaratan pemberitahuan.
· Kemungkinan adanya bantahan.
· Persyaratan hubungan kontrak, baik
hubungaan kontrak secara horizontal maupun vertikal.
Prinsip
Tanggung Jawab Mutlak
Asas
tanggung jawab ini dikenal dengan namaproduct liability. Menurut prinsip ini,
produsen wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen atas
penggunaan produk yang beredar dipasaran. Tanggung jawab mutlak strict
liability,yakni unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat
sebagai dasar ganti kerugian, ketentuan ini merupakan lex specialis dalam
gugatan tentang melanggar hukum pada umumnya. Penggugat (konsumen) hanya perlu
membuktikan adanya hubungan klausalitas antara perbuatan produsen dan kerugian
yang dideritanya. Dengan diterapkannya prinsip tanggung jawab ini, maka setiap
konsumen yang merasa dirugikan akibat produk barang yang cacat atau tidak aman
dapat menuntut konpensasi tanpa harus mempermasalahkan ada atau tidanya unsur
kesalahan di pihak produsen.
Alasan-alasan
mengapa prinsip tanggung jawab mutlak diterapkan dalam hukum tentang product
liability adalah :
· Diantara korban / konsumen di satu
pihak ada produsen di lain pihak, beban kerugian seharusnya ditanggung oleh
pihak yang memproduksi.
· Dengan menempatkan / mengedarkan
barang-barang dipasaran, berarti produsen menjamin bahwa barang-barang tersebut
aman dan pantas untuk digunakan, bilamana terbukti tidak demikian dia harus
bertanggung jawab.
Sumber:
http://sintadiary.blogspot.com
wikepedia
http://mardyantongara.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar